Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Sid

Pinjol Bahaya Yang Perlu Diketahui

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebutkan, mengacu penelitian yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa 29 persen responden mengaku tertarik pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup. Sementara 31 persen lainnya karena pengaruh iklan atau media sosial.

"Sementara itu dari sisi investor atau pemilik dana situasi pandemi ingin dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan besar yang secara cepat," katanya dalam webinar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada hari Kamis (10/2/2022).

Ia lalu menambahkan, "Padahal hasil survei OJK juga menunjukkan bahwa mereka umumnya tidak memahami konsep diversifikasi konsep common interest".

Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya investor pinjol ilegal ingin memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat yang mudah terbuai dengan janji keuntungan yang tinggi.

"Yang katanya tanpa risiko yang dijanjikan dapat diperoleh dalam waktu cepat mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan melalui program member get member dan mempercayai segala introduce dari tokoh-tokoh masyarakat atau influencer," katanya.

Ia juga menyebut, banyaknya korban pinjol ilegal disebabkan tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Tercatat, tingkat literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38 persen.

Literasi keuangan sendiri mengacu kepadda kemampuan untuk memahami dan menggunakan berbagai keterampilan keuangan secara efektif, termasuk manajemen keuangan pribadi, penganggaran, dan investasi.

"Selain rendahnya literasi keuangan tadi literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah survei literasi digital Indonesia 2020 menyebutkan bahwa literasi digital nasional ada di angka 3,47 dari skala 1 sampai 4 ini survei di perkotaan umumnya."

Sementara, asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia menyebutkan masih banyak pengguna internet yang mengumbar data pribadinya tanpa disadari.

Misalnya 60 persen mencantumkan tanggal lahir atau peristiwa ulang tahun. 50 persen mengunggah alamat rumah.

"ini ada 46 persen alamat rumah di foto di depan rumahnya atau bahkan nomor teleponnya itu sebesar 21 persen," tuturnya.

Pinjol ilegal sendiri masih menjamur dan memiliki banyak peminat meskipun sudah banyak kasus pinjol ilegal yang melakukan tindak kriminal dan merugikan tidak hanya peminjam, namun orang disekitar peminjam baik itu keluarga, kerabat, maupun teman.